Search This Blog

Revisi PP 82, Pengusaha Lokal Bakal Diuntungkan Pemerintah

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) akan menguntungkan pengusaha lokal yang selama ini bermain di data center dan bisnis turunannya seperti cloud computing dan hosting.

Pasalnya, dengan klasifikasi data elektronik baru di PP PSTE, memungkinkan pemerintah untuk menyimpan data di penyedia jasa data center dan cloud computing di Indonesia. Singkatnya, para penyedia jasa ini bakal kecipratan 'orderan' dari pemerintah.

"Data pemerintah sendiri sudah mencapai ribuan Petabyte. Tidak mungkin kami sendiri yang mengelola data. Ini yang akan kami berikan ke pemain lokal," kata Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Semuel mengklaim dalam peraturan yang lama, pemerintah tidak bisa menyimpan data di luar data center internal. Menurut Semuel, hal ini tidak efisien dan efektif mengingat pemerintah harus membangun data centre cukup banyak untuk menampung limpahan data ini.

"Dulu pemerintah harus kelola sendiri. Data pemerintah itu banyak sekali. Kita batasi data strategis saja yang disimpan internal, yang lainnya bisa outsource," kata Semuel.

Semuel mengatakan data elektronik rendah dan data eletronik tinggi bisa disimpan di luar data center internal milik pemerintah. Ia juga mengatakan hal ini bisa menjadi potensi bisnis mengingat kuantitas data tinggi dan data rendah yang sangat banyak.

"Data strategis tidak sampai 10 persen. Data kami 5- 10 persen itu data strategis. Yang lain data tinggi dan data rendah. Data rendah ini akan banyak sekali , akan lebih efektif dan efisien untuk data yang sifatnya untuk publik," ujar Semuel.

Lewat revisi PP PSTE ini, pemerintah membagi klasifikasi data menjadi tiga kategori, data elektronik strategis, tinggi, dan rendah.

Data Elektronik Strategis merupakan data yang apabila terancam atau terganggu bisa mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan negara, pertahanan dan kriteria lain berdasarkan ketentuan undang-undang. Data jenis ini harus disimpan di dalam negeri dan dilarang dikirim ke luar negeri.

Data Elektronik Tinggi adalah data yang apabila terancam atau terganggu bisa mengakibatkan terganggunya kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya. Ketentuan teknis dan wilayah mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Data Elektronik Tinggi diatur lebih lanjut oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

Sementara untuk Data Elektronik Rendah dan penyimpanannya mengikuti aturan masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

"Yang data rendah kami kasih kesempatan di luar negeri atau dalam Indonesia. Misalnya kalau data keuangan itu yang mengatur OJK dan BI. Kalau belum ada sektor ya intinya dia harus disimpan di data center di Indonesia," kata Semuel. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)


November 01, 2018 at 01:36PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2EU2Lkb
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Revisi PP 82, Pengusaha Lokal Bakal Diuntungkan Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.