Search This Blog

DPD Klaim Tinjau Ulang Keberadaan MK Didukung MPR dan DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menjelaskan surat permintaan peninjauan ulang keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya keinginan lembaganya saja, melainkan juga dari MPR dan DPR.

"Yang membuat pernyataan itu tidak hanya DPD, DPR juga membuat dan MPR juga, tiga lembaga yang membuat," kata Nono di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (31/10).

Permintaan tinjau ulang pelaksanaan tugas dan kewenangan MK itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPD Nono Sampono bernomor HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018. Surat tertanggal 21 September 2018 itu beredar di kalangan awak media.


Dalam surat itu, MK dianggap telah mengeluarkan putusan yang inkonstitusional Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi senator DPD. Surat itu ditujukan kepada Presiden, MPR, DPR, MA, MK, BPK dan Komisi Yudisial.

Menurut Nono, permintaan dari tiga lembaga negara kepada MK baru sekali terjadi dalam sejarah. Untuk itu, dia berharap surat tersebut segera direspons.

"Itu ada tiga lembaga bikin surat. Jadi jangan dilihat hanya satu lembaga, dan tanda tangan saya itu mengatasnamakan pimpinan secara keseluruhan," kata Nono.


Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA), Nono berkata DPD menghormati segala putusan hukum yang telah diputuskan. Dia meminta semua pihak patuh dan menghargai hasil keputusan tersebut.

"Tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu, dari saya sebetulnya marilah sama-sama menghargai proses hukum itu," katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.

"Iya, benar dikabulkan," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).

Namun Suhadi belum mengetahui secara rinci putusan MA tersebut, apakah membolehkan OSO yang notabene pengurus Hanura menjadi caleg DPD atau ada implikasi lainnya dalam putusan tersebut.

(swo/pmg)

Let's block ads! (Why?)


November 01, 2018 at 02:22AM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2CRo4jM
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPD Klaim Tinjau Ulang Keberadaan MK Didukung MPR dan DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.