Search This Blog

Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP). Kolega Irvanto, Made Oka Masagung juga dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.


Selain pidana 12 tahun, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda subsiden 6 bulan kurungan.

Pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo keberatan atas tuntutan jaksa ini. Menurutnya, Irvanto bukan pelaku utama dalam kasus ini, hanya sebagai pengacara.

"Peran pak Irvanto sebagai mana yang dibacakan tadi hanya sebagai perantara, sangat berat tuntutannya." ujar Soesilo.

Hakim Ketua mempersilahkan Irvanto dan Made Oka mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 November mendatang.

(din/sur)

Let's block ads! (Why?)


November 06, 2018 at 08:40PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2DoB1Tk
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.