Search This Blog

Fahira Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Aksi Bela Tauhid

Jakarta, CNN Indonesia -- Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan Fahira Idris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Fahira adalah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fahira diduga melanggar aturan pemilu karena aktif menggaungkan Aksi Bela Tauhid, 2 November lalu. 

"Kenapa kemudian Fahira Idris kami laporkan? Bahwa sejak peristiwa pembakaran bendera tauhid, ia selalu aktif mereproduksi atau menggaungkan Aksi Bela Tauhid," kata Abdul di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Aksi Bela Tauhid merupakan reaksi atas pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Abdul aksi itu telah disusupi kepentingan politik. Sementara dalam aturan, kegiatan politik atau kampanye di ruang publik baru bisa dilakukan 21 hari jelang pemungutan suara. Saat ini, kampanye cuma bisa dilakukan di dalam ruangan, rapat terbatas atau blusukan.

"Ditunggangi, dipolitisir untuk kepentingan politik atau kampanye politik paslon nomor urut 02. Kejadian itu kami anggap bukan sebagai peristiwa yang spontan terjadi, akan tetapi ini sudah di-setting dari awal, ini sudah dikonsolidasikan secara matang agar seruan-seruan kepada umat Islam untuk memilih paslon nomor urut 02 itu sendiri," kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Aksi Bela Tauhid juga melibatkan anak-anak. Dengan kata lain, gerakan massa yang ditunggangi kepentingan politik itu turut dihadiri oleh anak-anak.

Menurut Abdul dalam Aksi Bela Tauhid itu anak-anak ikut menyerukan agar tidak memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka justru menyerukan agar memilih capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga

Atas hal itu, Aksi Bela Tauhid disebut melanggar peraturan yang melarang anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis terkait pemilu.

"Pelanggarannya itu yang pertama PKPU nomor 23 2018 pasal 69 ayat 2 huruf K bahwa disitu ada larangan bahwa di setiap kampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur atau warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih," kata dia.

"Begitu juga dalam UU Pemilu itu sendiri pasal 20 ayat 2 huruf K dan di UU lain juga mengatur bahwa anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam politik itu diatur dalam perlindungan anak-anak," ujarnya menambahkan.

Dalam laporan ini, Abdul membawa sejumlah bukti seperti rekaman video Aksi Bela Tauhid dan potongan gambar perihal cuitan Fahira di media sosial Twitter.

"Bukti-bukti yang kami bawa ini capture foto yang kami dapat dari Twitter Fahira Idris itu sendiri dan juga video viral dai cilik yang menyuruh kepada massa aksi agar memilih paslon nomor 02 dan meninggalkan nomor 01," ujarnya. (fhr/wis)

Let's block ads! (Why?)


November 06, 2018 at 11:54PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2yPzJN6
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fahira Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Aksi Bela Tauhid"

Post a Comment

Powered by Blogger.