Search This Blog

Hakim Vonis Bebas Satu Terdakwa Pengeroyokan Haringga

Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Suwanto memberi vonis bervariasi bagi lima terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Sebanyak empat terdakwa anak divonis hukuman tiga hingga empat tahun, sementara satu orang lainnya divonis bebas.

Persidangan di ruang sidang anak yang berlangsung terbuka untuk umum, Selasa (6/11). Suwanto membacakan amar putusan kepada lima terdakwa, yakni SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NSF (17).

Awalnya, sidang pembacaan vonis menghadirkan tiga terdakwa yakni SH, AR dan, TD. SH dan AR dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan TD divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan tiga pelaku anak itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu [SH] hukuman empat tahun penjara, anak dua [AR] hukuman empat tahun, dan anak tiga [TD] hukuman tiga tahun enam bulan penjara," tuturnya.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang menimbulkan meninggalnya orang.

Petugas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9). Petugas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi pengeroyokan Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/9). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Usai vonis kepada tiga terdakwa, dua terdakwa lainnya yakni AF dan NSF kemudian menjalani persidangan. AF dinyatakan bersalah atas dakwaan Pasal 170 ayat (2) ke-3. Hukuman diberikan selama tiga tahun kepada AF.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata Suwanto.

Sementara, Suwanto menyatakan NSF tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan JPU.

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Suwanto seraya memerintahkan agar nama baik, hak serta martabat pelaku N dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk SH dan AR, empat tahun untuk TD, 3,5 tahun untuk AF, dan 3 tahun untuk NSF.

Sebelum membacakan amar putusan, Suwanto juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Yakni, kasus penyeroyokan sangat meresahkan masyarakat, dilakukan pada korban yang tidak berdaya, duka dan kesedihan keluarga serta perbuatan anak bisa mencoreng citra klub sepak bola.

Hakim Vonis Bebas Satu Terdakwa Pengeroyokan HaringgaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Atas keputusan hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya, menyatakan akan mempertimbangkan banding. Hakim memberi waktu 7 hari jika kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding.

Di pihak lain, tim JPU, yang dipimpin Melur Kimaharandika, langsung mengajukan banding.

(hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)


November 06, 2018 at 08:49PM
via CNN Indonesia https://ift.tt/2qx8KS4
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Frss&max=3, then Send me an em


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT


Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Vonis Bebas Satu Terdakwa Pengeroyokan Haringga"

Post a Comment

Powered by Blogger.